Macam-macam Standar Nasional Perpustakaan Desa Berdasarkan Kategorinya
Standar nasional perpustakaan desa dan Kelurahan tentunya sudah diatur ke dalam peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI pada No. 6 Th 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang apa saja yang termasuk standar nasional perpustakaan kelurahan dan desa meliputi koleksi, sarana, prasarana, tenaga, pelayanan, penyelenggaraan, dan juga pengelolaan.
Standar Nasional yang dimaksudkan ini berlaku untuk perpustakaan umum yang terletak di tingkat kelurahan dan pedesaan. Bahkan peraturan seputar Standar Nasional untuk perpustakaan desa ternyata sudah dimasukkan ke dalam Berita Negara RI di tahun 2017 juga. Dimana lebih tepatnya dimasukkan ke dalam No. 697 di tanggal 16 Mei 2017.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa standar nasional perpustakaan desa tersebut dibuat demi melaksanakan ketentuan UU pasal 51 seputar Peraturan Pemerintah No. 24 Th 2014. Dalam peraturan tersebut disebutkan seputar pelaksanaan UU No. 43 Th 2007. UU ini membahas tentang perpustakaan secara umum.
Karena didalamnya membahas tentang perlunya membuat standar nasional perpustakaan saat ini. Bahkan semua penyelenggara perpustakaan kelurahan dan desa harus mengacu pada standar nasional perpustakaan ini. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang ditulis dalam peraturan UU RI.
Istilah Standar nasional perpustakaan desa
Ada banyak istilah yang harus dipahami oleh masyarakat tentang apa saja yang sering digunakan dalam Standar Nasional Perpustakaan di tingkat Desa dan Kelurahan sesuai Perka PNRI No. 6 Th 2017. Di bawah ini adalah beberapa istilah yang sering digunakan pada standar nasional perpustakaan, antara lain:
1. Perpustakaan - Tempat pengelola koleksi berbagai macam karya. Yaitu mengelola karya cetak, tulis, dan rekam profesional. Sistem yang digunakan berbentuk baku untuk memenuhi kebutuhan penelitian, pendidikan, pemenuhan informasi, pelestarian, dan rekreasi untuk pemustaka. Sehingga keberadaan perpustakaan sangat penting untuk membuat semua orang lebih aktif berkarya.
2. Perpustakaan Desa - Sebuah pusatnya pengetahuan yang diadakan pemerintah untuk mengembangkan karya tulis di wilayah pedesaan. Jadi yang berperan dalam perpustakaan ini adalah pemerintah desa dan kelurahannya. Selain itu, layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak membedakan ras, usia, agama, gender, dan status sosial ekonominya.
3. Koleksi Perpustakaan - Segala informasi berbentuk karya rekam dan cetak pada berbagai media. Didalam karya cetak dan rekam tersebut memiliki nilai pendidikan yang tinggi karena pada akhirnya diolah sekaligus diberikan untuk masyarakat sebagai bentuk pelayanan. Koleksinya sendiri terbagi atas beberapa kategori sesuai kebutuhan masyarakat.
Standar Nasional Koleksi Perpustakaan Desa
Menurut standar nasional perpustakaan desa yang diatur ke dalam peraturan RI No. 6 tahun 2017 menyebutkan bahwa koleksinya itu harus sesuai standarnya. Dimana standarnya meliputi jumlah koleksi, kemutakhirannya. Selain itu, perpustakaan desa yang baik seharusnya jumlah koleksinya lebih dari 1.000 judul.
Tidak hanya itu saja, berdasarkan standar nasional diharapkan bahwa semua koleksi perpustakaan harus berasal dari buku 5 tahun terakhir. Setidaknya lebih dari 10%, koleksi perpustakaan harus buku baru. Selanjutnya untuk berdasarkan jenis koleksinya, ada banyak kategori yang seharusnya dimiliki setiap perpustakaan.
Kategori koleksinya itu meliputi jenis koleksi remaja, anak-anak, dewasa, referensi, majalah, dan surat kabar. Koleksi perpustakaan juga tersusun atas berbagai macam disiplin ilmu berdasarkan kebutuhan masyarakat. Sedangkan yang menjadi koleksi referensinya seharusnya minimal berasal dari kamus dan Ensiklopedia sesuai standar nasional dari perpustakaan desa.
Selanjutnya untuk pengolahan bahannya dilakukan secara sederhana, yaitu dengan melakukan pencatatan buku induk, klasifikasi, dan juga deskripsi bibliografis. Sementara untuk perawatan koleksi yang harus dilakukan meliputi pengontrolan kondisi kelembaban dan cahaya ruangan, perbaikan bahan perpustakaan, pinjaman setiap eksemplar buku, dll.
Standar Nasional Sarana dan Prasarana Perpustakaan Desa
Berdasarkan standar nasional perpustakaan desa, sarana dan prasarananya meliputi lahan/ lokasinya, gedung, dan ruangannya. Lokasi atau lahan tempat perpustakaan desa harus berada di area yang strategis, sehingga para masyarakat setempat bisa menjangkaunya dengan mudah. Selain itu, lahan yang digunakan untuk membangun perpustakaan harus di bawah kepemilikan pemerintah desa.
Jadi status hukum perpustakaan desa harus jelas. Untuk gedungnya sendiri ada peraturan minimal perpustakaan berdasarkan standar nasional. Sedikitnya luas bangunannya harus lebih dari 56 m2, dan itupun bangunannya harus bersifat permanen. Karena mungkin akan ada pengembangan fisik atau upgrade yang berkelanjutan pada perpustakaan desa.
Gedung perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan desa harus menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungannya dengan baik. Sementara untuk ruang perpustakaannya setidaknya harus ada ruangan untuk koleksi buku, staf, dan tempat untuk membaca para pengunjung yang hadir ke perpustakaan. Semua ruang harus ditata dengan rapi.
Selanjutnya untuk sarana perpustakaan harus ada tempat untuk pelayanan perpustakaan, sarana kerja, dan wadah simpanan koleksi buku. Selain itu, sarana akses layanannya harus jelas, begitu juga untuk informasi minimalnya berbentuk katalog. Jam buka yang sesuai berdasarkan standar nasional perpustakaan desa itu harus 6 jam/ hari.
Standar Nasional Tenaga Perpustakaan Desa
Tenaga perpustakaan desa harus disesuaikan dengan standar nasional yang berlaku. Jumlah tenaga minimalnya harus lebih dari 2 orang. Untuk kualifikasi kepala perpustakaan harus berasal dari mereka yang sudah lulus menempuh pendidikan SMA dan sederajat. Setidaknya yang menjadi kepala perpustakaan harus sudah melewati pelatihan atau diklat dulu.
Sedangkan yang menjadi staf perpustakaannya harus berasal dari pendidikan SMA dan sederajat. Untuk pembinaan tenaga pengelolanya harus mengikuti seminar, workshop kepustakawanan, dan bimtek untuk mengetahui seberapa pantas mereka menjadi pengelola perpustakaan sesuai standarnya.
Jika sebelumnya sudah membahas tentang standar nasional perpustakaan desa untuk tenaganya, maka dilihat dari penyelenggaraannya itu dilakukan berdasarkan keputusan lurah atau kepala desa. Setiap perpustakaan harus punya tenaga, koleksi, sarana, prasarana, dan sumber dana yang tepat. Organisasi perpustakaan desa meliputi kepala perpustakaan, pelayanan pemustaka, dan teknis. Semuanya harus jelas.
Standar Nasional Pengelolaan Perpustakaan Desa
Pengelola perpustakaan desa sesuai standar nasional meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan penganggarannya. Jadi supaya lebih terkelola dengan baik, semuanya harus diatur sesuai standar nasional yang berlaku. Dimana lebih lengkapnya, perencanaan ini harus didasarkan pada fungsi, karakteristik, dan tujuan dari perpustakaan.
Proses perencanaan dalam mengelola perpustakaan harus dilakukan berkesinambungan. Selain itu, harus ada rencana kerja tahunan yang disusun, begitu juga dengan program kerja bulanannya. Semuanya harus dilakukan dengan tepat, begitu juga dengan pelaksanaannya. Proses pelaksanaan perpustakaan desa harus dilakukan secara efisien dan mandiri.
Proses pelaksanaannya ini sudah ada prosedur bakunya jadi tidak boleh sampai keliru. Sementara itu bentuk pengawasannya berupa supervisi, pelaporan, dan evaluasi. Supervisi ini adalah pimpinan perpustakaan yang bertugas menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitasnya dengan baik. Barulah setelah itu dibuat laporan oleh pimpinan perusahaan secara rutin ke pemerintah desa.
Tujuan dilakukan pelaporan adalah untuk bahan evaluasi berdasarkan indikator kinerja. Selanjutnya untuk penganggarannya disusun oleh pihak perpustakaan. Pemanfaatan anggarannya ini harus dibuat untuk 3 hal, yaitu, pelayanan, koleksi, dan tenaganya. Anggaran perpustakaan desa berasal dari anggaran desa, dan APBD, juga bisa berasal dari sumber lainnya sesuai standar nasional perpustakaan desa.
Standar Nasional yang dimaksudkan ini berlaku untuk perpustakaan umum yang terletak di tingkat kelurahan dan pedesaan. Bahkan peraturan seputar Standar Nasional untuk perpustakaan desa ternyata sudah dimasukkan ke dalam Berita Negara RI di tahun 2017 juga. Dimana lebih tepatnya dimasukkan ke dalam No. 697 di tanggal 16 Mei 2017.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa standar nasional perpustakaan desa tersebut dibuat demi melaksanakan ketentuan UU pasal 51 seputar Peraturan Pemerintah No. 24 Th 2014. Dalam peraturan tersebut disebutkan seputar pelaksanaan UU No. 43 Th 2007. UU ini membahas tentang perpustakaan secara umum.
Progres Pembangunan "Gedung Al Farabi" yang akan digunakan oleh Warga Desa Mentulik, Kecamatan, Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Sebangai Perpustakaan dan Arsip Desa |
Karena didalamnya membahas tentang perlunya membuat standar nasional perpustakaan saat ini. Bahkan semua penyelenggara perpustakaan kelurahan dan desa harus mengacu pada standar nasional perpustakaan ini. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang ditulis dalam peraturan UU RI.
Istilah Standar nasional perpustakaan desa
Ada banyak istilah yang harus dipahami oleh masyarakat tentang apa saja yang sering digunakan dalam Standar Nasional Perpustakaan di tingkat Desa dan Kelurahan sesuai Perka PNRI No. 6 Th 2017. Di bawah ini adalah beberapa istilah yang sering digunakan pada standar nasional perpustakaan, antara lain:
1. Perpustakaan - Tempat pengelola koleksi berbagai macam karya. Yaitu mengelola karya cetak, tulis, dan rekam profesional. Sistem yang digunakan berbentuk baku untuk memenuhi kebutuhan penelitian, pendidikan, pemenuhan informasi, pelestarian, dan rekreasi untuk pemustaka. Sehingga keberadaan perpustakaan sangat penting untuk membuat semua orang lebih aktif berkarya.
2. Perpustakaan Desa - Sebuah pusatnya pengetahuan yang diadakan pemerintah untuk mengembangkan karya tulis di wilayah pedesaan. Jadi yang berperan dalam perpustakaan ini adalah pemerintah desa dan kelurahannya. Selain itu, layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak membedakan ras, usia, agama, gender, dan status sosial ekonominya.
3. Koleksi Perpustakaan - Segala informasi berbentuk karya rekam dan cetak pada berbagai media. Didalam karya cetak dan rekam tersebut memiliki nilai pendidikan yang tinggi karena pada akhirnya diolah sekaligus diberikan untuk masyarakat sebagai bentuk pelayanan. Koleksinya sendiri terbagi atas beberapa kategori sesuai kebutuhan masyarakat.
Standar Nasional Koleksi Perpustakaan Desa
Menurut standar nasional perpustakaan desa yang diatur ke dalam peraturan RI No. 6 tahun 2017 menyebutkan bahwa koleksinya itu harus sesuai standarnya. Dimana standarnya meliputi jumlah koleksi, kemutakhirannya. Selain itu, perpustakaan desa yang baik seharusnya jumlah koleksinya lebih dari 1.000 judul.
Tidak hanya itu saja, berdasarkan standar nasional diharapkan bahwa semua koleksi perpustakaan harus berasal dari buku 5 tahun terakhir. Setidaknya lebih dari 10%, koleksi perpustakaan harus buku baru. Selanjutnya untuk berdasarkan jenis koleksinya, ada banyak kategori yang seharusnya dimiliki setiap perpustakaan.
Kategori koleksinya itu meliputi jenis koleksi remaja, anak-anak, dewasa, referensi, majalah, dan surat kabar. Koleksi perpustakaan juga tersusun atas berbagai macam disiplin ilmu berdasarkan kebutuhan masyarakat. Sedangkan yang menjadi koleksi referensinya seharusnya minimal berasal dari kamus dan Ensiklopedia sesuai standar nasional dari perpustakaan desa.
Selanjutnya untuk pengolahan bahannya dilakukan secara sederhana, yaitu dengan melakukan pencatatan buku induk, klasifikasi, dan juga deskripsi bibliografis. Sementara untuk perawatan koleksi yang harus dilakukan meliputi pengontrolan kondisi kelembaban dan cahaya ruangan, perbaikan bahan perpustakaan, pinjaman setiap eksemplar buku, dll.
Standar Nasional Sarana dan Prasarana Perpustakaan Desa
Berdasarkan standar nasional perpustakaan desa, sarana dan prasarananya meliputi lahan/ lokasinya, gedung, dan ruangannya. Lokasi atau lahan tempat perpustakaan desa harus berada di area yang strategis, sehingga para masyarakat setempat bisa menjangkaunya dengan mudah. Selain itu, lahan yang digunakan untuk membangun perpustakaan harus di bawah kepemilikan pemerintah desa.
Jadi status hukum perpustakaan desa harus jelas. Untuk gedungnya sendiri ada peraturan minimal perpustakaan berdasarkan standar nasional. Sedikitnya luas bangunannya harus lebih dari 56 m2, dan itupun bangunannya harus bersifat permanen. Karena mungkin akan ada pengembangan fisik atau upgrade yang berkelanjutan pada perpustakaan desa.
Gedung perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan desa harus menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungannya dengan baik. Sementara untuk ruang perpustakaannya setidaknya harus ada ruangan untuk koleksi buku, staf, dan tempat untuk membaca para pengunjung yang hadir ke perpustakaan. Semua ruang harus ditata dengan rapi.
Selanjutnya untuk sarana perpustakaan harus ada tempat untuk pelayanan perpustakaan, sarana kerja, dan wadah simpanan koleksi buku. Selain itu, sarana akses layanannya harus jelas, begitu juga untuk informasi minimalnya berbentuk katalog. Jam buka yang sesuai berdasarkan standar nasional perpustakaan desa itu harus 6 jam/ hari.
Standar Nasional Tenaga Perpustakaan Desa
Tenaga perpustakaan desa harus disesuaikan dengan standar nasional yang berlaku. Jumlah tenaga minimalnya harus lebih dari 2 orang. Untuk kualifikasi kepala perpustakaan harus berasal dari mereka yang sudah lulus menempuh pendidikan SMA dan sederajat. Setidaknya yang menjadi kepala perpustakaan harus sudah melewati pelatihan atau diklat dulu.
Tim perpustakaandesa.id berjumpa dengan Bu Uswatun, Srikandi Pegiat Literasi Desa Mentulik |
Sedangkan yang menjadi staf perpustakaannya harus berasal dari pendidikan SMA dan sederajat. Untuk pembinaan tenaga pengelolanya harus mengikuti seminar, workshop kepustakawanan, dan bimtek untuk mengetahui seberapa pantas mereka menjadi pengelola perpustakaan sesuai standarnya.
Jika sebelumnya sudah membahas tentang standar nasional perpustakaan desa untuk tenaganya, maka dilihat dari penyelenggaraannya itu dilakukan berdasarkan keputusan lurah atau kepala desa. Setiap perpustakaan harus punya tenaga, koleksi, sarana, prasarana, dan sumber dana yang tepat. Organisasi perpustakaan desa meliputi kepala perpustakaan, pelayanan pemustaka, dan teknis. Semuanya harus jelas.
Standar Nasional Pengelolaan Perpustakaan Desa
Pengelola perpustakaan desa sesuai standar nasional meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan penganggarannya. Jadi supaya lebih terkelola dengan baik, semuanya harus diatur sesuai standar nasional yang berlaku. Dimana lebih lengkapnya, perencanaan ini harus didasarkan pada fungsi, karakteristik, dan tujuan dari perpustakaan.
Proses perencanaan dalam mengelola perpustakaan harus dilakukan berkesinambungan. Selain itu, harus ada rencana kerja tahunan yang disusun, begitu juga dengan program kerja bulanannya. Semuanya harus dilakukan dengan tepat, begitu juga dengan pelaksanaannya. Proses pelaksanaan perpustakaan desa harus dilakukan secara efisien dan mandiri.
Proses pelaksanaannya ini sudah ada prosedur bakunya jadi tidak boleh sampai keliru. Sementara itu bentuk pengawasannya berupa supervisi, pelaporan, dan evaluasi. Supervisi ini adalah pimpinan perpustakaan yang bertugas menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitasnya dengan baik. Barulah setelah itu dibuat laporan oleh pimpinan perusahaan secara rutin ke pemerintah desa.
Tujuan dilakukan pelaporan adalah untuk bahan evaluasi berdasarkan indikator kinerja. Selanjutnya untuk penganggarannya disusun oleh pihak perpustakaan. Pemanfaatan anggarannya ini harus dibuat untuk 3 hal, yaitu, pelayanan, koleksi, dan tenaganya. Anggaran perpustakaan desa berasal dari anggaran desa, dan APBD, juga bisa berasal dari sumber lainnya sesuai standar nasional perpustakaan desa.
Belum ada Komentar untuk "Macam-macam Standar Nasional Perpustakaan Desa Berdasarkan Kategorinya"
Posting Komentar