Definisi Perpustakaan Desa Menurut Undang-Undang dan Para Ahli
Perpustakaan biasanya sangat mudah untuk dijumpai pada instansi pendidikan baik itu sekolah ataupun perguruan tinggi. Perpustakaan tersebut sangat dibutuhkan oleh para pelajar dan mahasiswa sebagai sumber pembelajaran dan pengetahuan. Bisa dikatakan bahwa tanpa perpustakaan, maka kegiatan sekolah dan pendidikan tidak akan berjalan maksimal.
Mengingat keberadaan perpustakaan sangat penting, kini perpustakaan tidak hanya dijumpai di institusi pendidikan saja. Melainkan juga bisa ditemukan ditempat-tempat umum dan didaerah pedesaan. Pendirian perpustakaan tersebut memiliki sasaran yang lebih luas yaitu mencakup seluruh masyarakat umum.
Perpustakaan desa telah resmi dirilis oleh pemerintah pusat dan daerah. Bahkan terdapat anggaran khusus guna mengembangkannya. Didalam perpustakaan desa bisa dijumpai koleksi buku bacaan yang bervariasi serta fasilitas lain yang mendukungnya. Lalu sebenarnya apakah perpustakaan desa tersebut dan seperti apa konsepnya?
Definisi Perpustakaan Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
Banyak sekali para ahli yang memberikan pendapatnya mengenai definisi perpustakaan desa yaitu sebagai berikut:
• Menurut Sutarno
Perpustakaan desa merupakan salah satu lembaga layanan publik yang berada di pedesaan. Sebuah unit layanan yang pengembangannya dilakukan oleh, dari dan untuk masyarakat sekitar. Dan memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan serta memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh warga yang ada kaitannya dengan ilmu pengetahuan, informasi, pendidikan serta rekreasi pada seluruh lapisan masyarakat.
• Menurut Perpustakaan Nasional RI
Perpustakaan desa adalah perpustakaan yang dimiliki oleh masyarakat sebagai sarana atau media, untuk mendukung dan meningkatkan kegiatan pendidikan yang ada dimasyarakat pedesaan. Hal ini merupakan salah satu bagian integral dari aktifitas pembangunan desa atau kelurahan.
• Menurut Lasa
Perpustakaan adalah kumpulan ataupun wujud bangunan fisik yang dijadikan sebagai tempat buku untuk dikumpulkan, serta disusun dengan menggunakan sistem tertentu atau menyesuaikan dengan kepentingan pemakai.
• Menurut Undang-Undang RI Nomor 43
Pengertian perpustakaan desa merupakan suatu institusi yang mengelola sekumpulan karya tulis, ataupun lainnya yang secara professional dan juga menggunakan sistem yang baku dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan penelitian dan pendidikan.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Desa
Perpustakaan desa dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dengan bekerjasama bersama segenap perangkat desa yang berada diseluruh lapisan masyarakat. Pembentukan perpustakaan desa tersebut harus sesuai dengan Peraturan Desa yang disahkan dengan Peraturan Kabupaten atau Kota.
Dalam rangka mencapai keberhasilan pengelolaan perpustakaan desa, maka hendaknya dibentuk susunan organisasi dan tata kerja yang sesuai dengan ketentuan:
Jika sebuah perpustakaan desa tidak membutuhkan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja, maka kepengurusannya bisa diserahkan secara langsung pada lembaga masyarakat yang terdapat didesa tersebut. Misalnya tim PKK, Organisasi Karangtaruna, ataupun lembaga masyarakat lainnya. Sehingga bisa tergorganisir dengan baik.
Untuk meningkatkan kemampuan pengelola perpustakaan daerah maka bisa dilakukan pelatihan khusus seputar kegiatan perpustakaan. Sehingga petugas mampu mengelola perpustakaan dengan baik dan sesuai dengan standar perpustakaan nasional. Keberadaan perpustakaan desa akan memberikan pengaruh besar pada masyarakat, jika dimanfaatkan dengan baik dan semaksimal mungkin. Sehingga masyarakat diharapkan mampu menjadi pribadi yang cerdas dan terampil.
Mengingat keberadaan perpustakaan sangat penting, kini perpustakaan tidak hanya dijumpai di institusi pendidikan saja. Melainkan juga bisa ditemukan ditempat-tempat umum dan didaerah pedesaan. Pendirian perpustakaan tersebut memiliki sasaran yang lebih luas yaitu mencakup seluruh masyarakat umum.
Perpustakaan desa telah resmi dirilis oleh pemerintah pusat dan daerah. Bahkan terdapat anggaran khusus guna mengembangkannya. Didalam perpustakaan desa bisa dijumpai koleksi buku bacaan yang bervariasi serta fasilitas lain yang mendukungnya. Lalu sebenarnya apakah perpustakaan desa tersebut dan seperti apa konsepnya?
Definisi Perpustakaan Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
Banyak sekali para ahli yang memberikan pendapatnya mengenai definisi perpustakaan desa yaitu sebagai berikut:
• Menurut Sutarno
Perpustakaan desa merupakan salah satu lembaga layanan publik yang berada di pedesaan. Sebuah unit layanan yang pengembangannya dilakukan oleh, dari dan untuk masyarakat sekitar. Dan memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan serta memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh warga yang ada kaitannya dengan ilmu pengetahuan, informasi, pendidikan serta rekreasi pada seluruh lapisan masyarakat.
• Menurut Perpustakaan Nasional RI
Perpustakaan desa adalah perpustakaan yang dimiliki oleh masyarakat sebagai sarana atau media, untuk mendukung dan meningkatkan kegiatan pendidikan yang ada dimasyarakat pedesaan. Hal ini merupakan salah satu bagian integral dari aktifitas pembangunan desa atau kelurahan.
• Menurut Lasa
Perpustakaan adalah kumpulan ataupun wujud bangunan fisik yang dijadikan sebagai tempat buku untuk dikumpulkan, serta disusun dengan menggunakan sistem tertentu atau menyesuaikan dengan kepentingan pemakai.
• Menurut Undang-Undang RI Nomor 43
Pengertian perpustakaan desa merupakan suatu institusi yang mengelola sekumpulan karya tulis, ataupun lainnya yang secara professional dan juga menggunakan sistem yang baku dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan penelitian dan pendidikan.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Desa
Perpustakaan desa dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dengan bekerjasama bersama segenap perangkat desa yang berada diseluruh lapisan masyarakat. Pembentukan perpustakaan desa tersebut harus sesuai dengan Peraturan Desa yang disahkan dengan Peraturan Kabupaten atau Kota.
Dalam rangka mencapai keberhasilan pengelolaan perpustakaan desa, maka hendaknya dibentuk susunan organisasi dan tata kerja yang sesuai dengan ketentuan:
- Pembentukan susunan organisasi serta tata kerja bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa atau kelurahan.
- Pengelola perpustakaan desa yang telah dibentuk wajib untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat yaitu melalui proses musyawarah dan mufakat pada forum yang terdapat dimasyarakat kemudian disahkan oleh Kepala Desa.
- pengelola perpustakaan desa memiliki tanggung jawab langsung pada Kepala Desa dan wajib menjalankan tugasnya, sebagai mana telah diatur dan menjadi tanggung jawabnya.
Jika sebuah perpustakaan desa tidak membutuhkan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja, maka kepengurusannya bisa diserahkan secara langsung pada lembaga masyarakat yang terdapat didesa tersebut. Misalnya tim PKK, Organisasi Karangtaruna, ataupun lembaga masyarakat lainnya. Sehingga bisa tergorganisir dengan baik.
Untuk meningkatkan kemampuan pengelola perpustakaan daerah maka bisa dilakukan pelatihan khusus seputar kegiatan perpustakaan. Sehingga petugas mampu mengelola perpustakaan dengan baik dan sesuai dengan standar perpustakaan nasional. Keberadaan perpustakaan desa akan memberikan pengaruh besar pada masyarakat, jika dimanfaatkan dengan baik dan semaksimal mungkin. Sehingga masyarakat diharapkan mampu menjadi pribadi yang cerdas dan terampil.
Belum ada Komentar untuk "Definisi Perpustakaan Desa Menurut Undang-Undang dan Para Ahli"
Posting Komentar